Bareskrim Buka Potensi Ambil Alih Kasus Kebakaran Desa Adat Sade
Dovana Hasiana
24 August 2026 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membuka peluang untuk mengambil alih penanganan perkara dari peristiwa kebakaran di Kampung Desa Adat Sade di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni akan memeriksa laporan polisi dari peristiwa kebakaran tersebut. Nantinya, mereka akan mempertimbangkan antara memberikan asistensi kepada kepolisian daerah (Polda) NTB atau mengambil alih penanganan perkara.
“Kita asistensi ke sana. Laporan polisinya kita cek sudah dilaporkan di mana nanti kita asistensi atau kita ambil alih nanti,” ujar dia kepada awak media, dikutip Senin (24/08/2026).
Namun, Irhamni mengatakan Kepolisian masih harus melakukan pendalaman apakah peristiwa kebakaran tersebut terjadi ada indikasi kesengajaan. Dia juga belum mengelaborasi temuan awal para polisi di Desa Adat Sade.
Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilaporkan Kementerian Kebudayaan per 23 Agustus 2026, kebakaran di Desa Adat Sade, Nusa Tenggara Barat, berdampak terhadap setidaknya 167 unit aset bangunan.






























