Logo Bloomberg Technoz

Asuransi Bintang (ASBI) Lapor ke Bareskrim Soal Penggelapan Dana

Cahya Puteri Abdi Rabbi
24 August 2026 14:55

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) melaporkan enam nama ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana perasuransian, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sekretaris Perusahaan ASBI, Zafar Dinesh Idham menyampaikan bahwa laporan ke Bareskrim dibuat pada 21 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan telah diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/386/VIII/2026/BARESKRIM.

“Perusahaan telah melaporkan peristiwa Dugaan tindak pidana Perasuransian, Penipuan, Penggelapan, Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU / Money Laundering), terhadap para terlapor JCM, RNN, PH, NMS, MAI, AA,” kata Zafar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (24/8/2026).


Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan yang sebelumnya diungkap ASBI pada 11 Agustus 2026. Di mana ASBI menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi yang melibatkan oknum internal dan eksternal.

Dugaan tersebut berdampak pada berkurangnya investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan kas perseroan. Pada saat itu, ASBI belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat maupun nilai kerugian.