Peran 2 Eksekutif eFishery yang Ikut Ditangkap Bersama Gibran
Redaksi
05 August 2025 11:29

Bloomberg Technoz, Jakarta - Selain Gibran Huzaifah, Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan dua eksekutif eFishery, perusahaan unicorn penyedia pakan untuk pembudidaya ikan dan udang di Indonesia. Mereka adalah Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Penahanan Gibran cs terjadi pada 31 Juli 2025.
Sebelumnya oknum di internal eFishery diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan demi mendapatkan serangkaian pendanaan dari investor. Total penggalangan dana oleh investor tercatat mencapai US$315 juta.
Hingga saat ini belum terdapat indikasi langsung bahwa ketiga mantan petinggi startup akuakultur eFishery berstatus unicorn ini didakwa atas pelanggaran apapun atau ditetapkan sebagai tersangka, dikutip dari Bloomberg News, Selasa (5/8/2025).
Dirttipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf hingga kini juga belum memberi keterangan terbaru terkait perkembangan penyidikan aksi rekayasa data keuangan eFishery. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga belum memberi jawaban saat dihubungi Bloomberg Technoz.
DealStreetAsia menurunkan laporan pertama kali, dengan menyatakan penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi diketahui adalah eks mantan VP Artificial Intelligence Internet of Things (AIoT) dan Pembiayaan Budidaya.


































