KPAI Ajukan 5 Tuntutan Usai Promosi Vape Libatkan Anak saat Live
Dinda Decembria
03 August 2026 17:34

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyampaikan lima tuntutan menyusul dugaan promosi produk liquid vape yang melibatkan anak dalam siaran langsung di media sosial. Menurutnya, anak tidak boleh dijadikan sasaran maupun alat promosi produk yang mengandung zat adiktif.
"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jasra dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/8).
Jasra menilai pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik kini telah berubah. Promosi tidak lagi hanya mengandalkan iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, kreator konten, bahasa gaul, kemasan menarik, cita rasa buah, hingga visual yang dekat dengan anak dan remaja.
"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," ujarnya.
KPAI mengungkapkan temuan serupa juga didapat saat melakukan pengawasan terhadap meningkatnya prevalensi perokok anak di Manado.































