OJK: Ada 100 BPR dan BPRS Sedang Proses Konsolidasi 2025
Pramesti Regita Cindy
05 August 2025 06:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sudah ada lebih dari 100 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang sedang dalam proses konsolidasi.
"Saat ini sudah dapat lebih dari 100 BPR dan dalam proses konsolidasi, OJK akan terus mengembangkan hal yang dapat mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR dan BPRS yang lebih kuat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip Selasa (5/8/2025).
Langkah ini sejalan dengan ketentuan regulator dalam Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR/BPRS. Selain itu, seirama pula dengan POJK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Aturan OJK juga mewajibkan konsolidasi BPR atau BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama atau satu grup dalam satu wilayah. Hal ini bisa dilakukan salah satunya melalui penggabungan usaha paling lama 2 tahun bagi BPR dan BPRS, serta paling lama 3 tahun bagi BPR dan BBRS milik pemerintah daerah.
Menurut dia, hal ini juga sesuai dengan aturan yang mengamanatkan adanya pembukaan kesempatan bagi BPR untuk masuk dalam sisi pembayaran, serta memperoleh sumber permodalan yang lebih luas melalui aktif menawarkan efek di pasar modal.































