Untuk diketahui, secara garis besar KPPE merupakan singkatan dari Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas. Berdasarkan ketentuan OJK, KPPE terbagi menjadi dua yakni KPPE I dan KPPE II.
KPPE I merupakan kelompok perusahaan dengan ekuitas yang memenuhi atau melebihi batas minimum yang ditentukan OJK. Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 meliputi:
1) 500 Miliar bagi Perusahaan Asuransi;
2) 1 Triliun bagi Perusahaan Reasuransi;
3) 200 Miliar bagi Perusahaan Asuransi Syariah; dan
4) 400 Miliar bagi Perusahaan Reasuransi Syariah.
Sebaliknya, KPPE II mencakup perusahaan dengan ekuitas di bawah ambang batas yang ditetapkan. Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2:
1) 1 Triliun bagi Perusahaan Asuransi;
2) 2 Triliun bagi Perusahaan Reasuransi;
3) 500 Miliar bagi Perusahaan Asuransi Syariah; dan
4) 1 Triliun bagi Perusahaan Reasuransi Syariah.
(lav)






























