Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kementerian Hukum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.
Permintaan tersebut disampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar.
Sebelumnya, isu mencuat usai masyarakat menyoroti kehidupan eks CEO Investree tersebut yang saat ini justru menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha, Qatar. Padahal, Adrian masih belum menjalani proses hukum atas statusnya sebagai tersangka di Indonesia.
Dalam perjalanan kasusnya, OJK pada Mei 2023 disebut tengah mengawasi sejumlah perusahaan financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online, salah satunya adalah Investree, yang pada saat itu menuai keluhan karena telatnya pengembalian dana pemberi pinjaman.
Investor Investree semakin geram karena karena belum mendapatkan pengembalian dari peminjam atau borrower. Isu ini semakin viral usai sejumlah pemberi pinjaman Investree mencurahkan isi hatinya di media sosial X.
Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, dan telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin -- sesuai Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
(dov/frg)
































