Pemerintah Akan Ekstradisi Eks Bos Investree yang Kabur ke Qatar
Dovana Hasiana
30 July 2025 13:27

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum tengah menyiapkan seluruh dokumen untuk pengajuan proses ektradisi terhadap bos Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. Tersangka kasus pidana perbankan berupa pengumpulan dana tanpa izin tersebut diduga tengah bersembunyi di Doha, Qatar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan, pemerintah akan segera menyerahkan dokumen permohonan ekstradisi tersebut kepada Pemerintah Qatar. Penyampaian tersebut akan melalui saluran diplomatik dan surat elektronik untuk mempercepat proses.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke Bahasa Arab,” ujar dia dalam siaran pers, Rabu (30/7/2025).
Pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Inti surat tersebut adalah permintaan ekstradisi atas nama Adrian Asharyanto Gunadi, selaku tersangka pelaku tindak pidana perbankan di Indonesia yang melarikan diri ke Qatar.
Permintaan ekstradisi dari Polri yang dilandasi permintaan dari OJK memiliki tujuan agar Adrian Asharyanto Gunadi menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia.

































