Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta perusahan pertambangan wajib mengajukan RKAB 2026 pada Oktober 2025.
Jadwal itu turut berlaku bagi perusahaan yang sudah mengantongi RKAB 2026, tetapi masih menggunakan skema 3 tahunan.
Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan keputusan itu diambil untuk menyesuaikan periode penyampaian RKAB yang akan dikembalikan menjadi skema 1 tahunan mulai 2026.
“Tetap nanti Oktober mengajukan lagi, [meskipun RKAB masih berlaku] ngulang lagi untuk 2026,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, pada Selasa (22/7/2025).
Dalam kesempatan sebelumnya, Tri menjelaskan sistem administrasi RKAB 1 tahunan akan dilakukan secara digital agar lebih cepat.
“Regulasinya sudah kita buat. Nanti sistemnya sudah kita bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya kalau dengan orang mati juga kita,” kata Tri.
Sekadar catatan, isu perubahan skema RKAB pertambangan minerba mencuat saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu (2/7/2025) menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan, padahal, baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(naw/wdh)


































