Logo Bloomberg Technoz

MAKI Ajukan Praperadilan jika Kasus Laptop Chromebook Stagnan

Dovana Hasiana
28 July 2025 18:40

Kejagung Tetapkan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook (Diolah dari Berbagai Sumber)
Kejagung Tetapkan Stafsus Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan tengah menyiapkan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2020-2022.

Hal ini akan dilakukan jika penyidikan kasus tersebut terhenti pada penetapan status dan proses hukum terhadap empat tersangka. Terutama, kata dia, penyidik tak juga menetapkan Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka. 

"Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang," ujar Boyamin dalam siaran pers, Senin (28/07/2025). 


"Termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka."

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung diketahui baru menetapkan empat tersangka atas praktik lancung yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Mereka adalah Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih