Kejagung menyatakan empat tersangka melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan dilakukan agar pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chromebook. Bahkan, pembahasan pengadaan laptop Chromebook tersebut telah dibahas sebelum Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim dilantik sebagai pejabat negara.
Kejaksaan pun sempat memberikan sorotan terhadap sejumlah keputusan dan kebijakan Nadiem saat menjadi menteri. Salah satunya, rapat yang dipimpin Nadiem pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut kabarnya menjadi awal Kemendikbud Ristek memulai proyek pengadaan laptop Chromebook; termasuk mengabaikan kajian teknis sebelumnya.
(dov/frg)
No more pages




























