Kronologi hingga Modus Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 July 2025 15:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung baru menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2020-2022.
Korps Adhyaksa mengungkap praktik lancung pada proyek senilai Rp9,3 triliun tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
Meski demikian, kasus ini masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah bagi penyidik untuk mengusutnya hingga tuntas. Salah satunya, mencari cara menangkap satu tersangka yang kini berada di luar negeri.
Selain itu, kejaksaan berulang kali memberikan sinyal adanya peran kuat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024, Nadiem Makarim dalam kasus tersebut. Namun, penyidik memilih untuk memulangkan Nadiem kembali ke rumahnya usai pemeriksaan kedua, Selasa lalu.
Kasus ini tak hanya menyeret nama Nadiem. Sejumlah perusahaan berskala internasional hingga perusahaan rintisan ternama turut terseret paad awal penyidikan kasus ini. Mereka adalah Google Indonesia, Gojek, hingga GoTo.


























