Logo Bloomberg Technoz

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, melalui laman resmi JTA Investree Doha, tampak jelas Adrian dengan nama lengkapnya sekaligus jabatannya di situs tersebut. Terdapat juga foto dirinya dengan posisi duduk di kursi, memakai jas hitam dan kemeja putih, serta berlatar belakang gedung pencakar langit dan laut.

"Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi finansial di berbagai pasar Asia Tenggara," seperti dikutip dari laman resmi JTA Investree Doha.

Untuk diketahui, JTA Investree Doha Consultancy adalah anak perusahaan JTA International Investment Holding, perusahaan penyedia teknologi keuangan global yang menyediakan perangkat lunak mutakhir dan solusi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk pinjaman digital bagi lembaga keuangan seperti bank, lembaga keuangan non-bank, dan perusahaan teknologi finansial (fintech).

Selain teknologi, mereka menyediakan akses ke modal dan keahlian operasional guna mempercepat pertumbuhan mitranya lewat solusi keuangan yag terintegrasi.

JTA Investree Doha berkantor pusat secara global di Doha, Qatar. Mereka memiliki tujuan untuk bekerja sama dengan mitra-mitra utamanya, khususnya di negara-negara Timur Tengah, Asia, dan Afrika.

Sebelumnya bahkan sosok Adrian sempat muncul tiba-tiba pada sebuah unggahan Amir Ali Salemi, CEO JTA International Investment Holding di Instagram. Namun, jejaknya tampak pada sebuah unggahan Amir Ali Salemi, CEO JTA International Investment Holding di Instagram, dan tak lama berselang foto di Feed yang menampilkan Adrian telah dihapus.

Adapun dalam perjalanan kasus yang melibatkan eks bos Investree ini, diketahui OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pada 21 Oktober 2024, lantaran tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan melakukan sejumlah pelanggaran lainnya.

Selain itu, OJK telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian. Lalu, "melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset." serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Adrian juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya terkait penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

(prc/del)

No more pages