Logo Bloomberg Technoz

Eks Bos Investree Jadi CEO di Qatar, OJK Dorong Pemulangan

Pramesti Regita Cindy
26 July 2025 09:30

Sosok diduga Adrian Gunadi, eks Bos Investree yang menjadi DPO tengah berada di Doha, Qatar. (dok: Instagram)
Sosok diduga Adrian Gunadi, eks Bos Investree yang menjadi DPO tengah berada di Doha, Qatar. (dok: Instagram)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) serta masuk dalam red notice Interpol.

Hal ini disampaikan usai eks CEO Investree tersebut dikabarkan menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha, Qatar. Padahal namanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus fraud Investree.

"OJK terus mendorong proses pemulangan Saudara Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi OJK, Jumat (25/7/2025) malam.


Ismail juga menambahkan, proses pemulangan Adrian ke tanah air akan terus diupayakan agar ia dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara pidana maupun perdata.

"OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik," jelasnya.