Logo Bloomberg Technoz

TKDN Barang AS Dilonggarkan & Janji Insentif RI ke Usaha Lokal

Pramesti Regita Cindy
25 July 2025 14:10

Poin Kesepakatan Tarif AS & RI: Hapus 99% Tarif hingga Bebas TKDN (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Poin Kesepakatan Tarif AS & RI: Hapus 99% Tarif hingga Bebas TKDN (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi industri dalam negeri di tengah kekhawatiran kesepakatan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) terkait penghapusan penghapusan tarif hingga 99% dan pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, pemerintah tetap akan berpihak pada kepentingan industri nasional.

"Pengecualian terkait dengan ketentuan TKDN diberikan secara terbatas kepada sektor-sektor tertentu yaitu hanya bagi produk TIK [Teknologi, Informasi dan Komunikasi], Data center, alat kesehatan dari AS, namun dengan tetap memenuhi pengaturan impor dan dilakukan pengawasan oleh Kementerian atau Lembaga teknis [terkait]," jelas Haryo kepada Bloomberg Technoz, Jumat (25/7/2025).


Sekadar catatan saja, Indonesia memiliki sejumlah aturan TKDN sebagai salah satu amanat dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Ilustrasi perakitan kendaraan di Indonesia demi penuhi aturan TKDN (Dok Dadang Tri/Bloomberg)

Beleid tersebut mengatur soal persentase komponen lokal (bahan baku, tenaga kerja, proses produksi) yang digunakan dalam pembuatan suatu produk atau jasa yang berasal dari luar negeri, guna mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk mengurangi ketergantungan dari barang impor.