TKDN Barang AS Dilonggarkan & Janji Insentif RI ke Usaha Lokal
Pramesti Regita Cindy
25 July 2025 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi industri dalam negeri di tengah kekhawatiran kesepakatan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) terkait penghapusan penghapusan tarif hingga 99% dan pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, pemerintah tetap akan berpihak pada kepentingan industri nasional.
"Pengecualian terkait dengan ketentuan TKDN diberikan secara terbatas kepada sektor-sektor tertentu yaitu hanya bagi produk TIK [Teknologi, Informasi dan Komunikasi], Data center, alat kesehatan dari AS, namun dengan tetap memenuhi pengaturan impor dan dilakukan pengawasan oleh Kementerian atau Lembaga teknis [terkait]," jelas Haryo kepada Bloomberg Technoz, Jumat (25/7/2025).
Sekadar catatan saja, Indonesia memiliki sejumlah aturan TKDN sebagai salah satu amanat dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Beleid tersebut mengatur soal persentase komponen lokal (bahan baku, tenaga kerja, proses produksi) yang digunakan dalam pembuatan suatu produk atau jasa yang berasal dari luar negeri, guna mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk mengurangi ketergantungan dari barang impor.































