Logo Bloomberg Technoz

Menperin Tak Permasalahkan Produk AS Masuk Tanpa TKDN

Sultan Ibnu Affan
24 July 2025 17:50

Agus Gumiwang Kartasasmita (Dok. Kemenperin)
Agus Gumiwang Kartasasmita (Dok. Kemenperin)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara mengenai permintaan untuk menghilangkan aturan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi untuk seluruh produk dan perusahaan asal Amerika Serikat (AS).

Agus mengaku tak mempermasalahkan permintaan tersebut. Hal itu, kata dia, menjadi bagian dari proses negosiasi antar kedua negara untuk mencari titik temu dalam mencapai kesepakatan bersama.

"Harus kita akui, banyak sekali yang diminta Amerika. Tapi itu kan biasa. Dalam setiap negosiasi, biasa sekali orang-orang, kita juga dalam bisnis," ujarnya kepada wartawan di sela acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di Tangerang, Kamis (24/7/2025).


Meski demikian, Agus menjelaskan jika TKDN merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang berlaku, yang mengamanatkan jika barang atau produk asing harus memenuhi TKDN minimal 40%.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2025. Dalam beleid ini, produk, barang atua jasa yang dibeli oleh pemerintah melalui APBN dan juga dipasarkan di dalam negeri harus memiliki sertifikat TKDN.