Logo Bloomberg Technoz

Mangkir Dua Kali, Jaksa Akan Tetapkan Jurist Tan sebagai DPO

Merinda Faradianti
24 July 2025 19:00

Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (Dok. Menpan RI)
Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (Dok. Menpan RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan pemanggilan ketiga terhadap Eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024, Nadiem Makarim yaitu Jurist Tan. Korps Adhyaksa telah menetapkannya sebagai salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2020-2022.

"Untuk saat ini belum [ditetapkan sebagai DPO], tapi akan dilakukan pemanggilan ketiga. Dalam pemanggilan ketiga mestinya ada penetapan [DPO-Daftar Pencarian Orang]," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (24/7/2025).

Menurut dia, penyidik Jampidsus sudah melayangkan panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka kepada Jurist Tan pada 21 Juli lalu. Namun, kejaksaan sama sekali tak menerima respon dari Jurist atau pun kuasa hukum.


"Kalau sesuai aturan penetapan DPO dulu. Sementara ini penyidik hanya segera menyusun kapan schedule-nya. Yang jelas, fokus dulu yang JT lihat dalam waktu dekat," kata dia.

Soal lokasi, Anang mengklaim, Kejaksaan masih mengumpulkan informasi keberadaan Jurist. Hal ini disampaikan meski sejumlah kabar menyebut orang dekat Nadiem Makarim tersebut berada di Australia.