Logo Bloomberg Technoz

Sebagaimana diketahui, dalam kesepakatan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik kedua negara, RI-AS, Indonesia akan menghapus sekitar 99% hambatan tarif terhadap produk asal AS, diikuti dengan penghapusan sejumlah hambatan non-tarif termasuk ketentuan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan perizinan impor atas produk AS. Sebagai imbal balik, AS akan menurunkan tarif hingga 19% untuk produk Indonesia,

Namun, berkaitan dengan TKDN tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak akan menghapus kebijakan TKDN untuk seluruh produk asal Amerika Serikat (AS), sekaligus menjawab  rilis pernyataan bersama atau joint statement Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang dirilis Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).

"Tidak [semuanya]. Jadi per sektor," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta. "Ada sektornya," sambung Airlangga menegaskan.

Namun, Airlangga enggan berkomentar lebih jauh soal sektor yang akan dikenakan penghapusan TKDN tersebut, sebagai bagian dari perundingan tarif.

Sementara itu, Indonesia memiliki sejumlah aturan TKDN sebagai salah satu amanat dari Undang-undang Nomor 3/1014 tentang Perindustrian.

Beleid tersebut mengatur soal persentase komponen lokal (bahan baku, tenaga kerja, proses produksi) yang digunakan dalam pembuatan suatu produk atau jasa yang berasal dari luar negeri, guna mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk mengurangi ketergantungan dari barang impor.

Beberapa sektor industri yang terkena TKDN meliputi industri alat kesehatan, alat mesin pertanian, alat ketenagalistrikan, industri peralatan minyak dan gas (migas), hingga peralatan telekomunikasi.

(lav)

No more pages