Berdasarkan Pasal 28 huruf b ayat (2) UUD Tahun 1945 telah menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Setelah disahkannya UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, telah dipertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, agar mampu memikul tanggung jawab tersebut, anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, dan sosial.
Dalam implementasinya di masyarakat, banyak anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi yang tidak dapat dimanfaatkan oleh anak-anak. Adapun kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya dapat dilaksanakan dan diperoleh apabila kesejahteraan anak terjamin.
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan anak. Untuk mengoptimalkannya, dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional. Peringatan HAN juga didasari dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pada 23 Juli 1979.
Berdasarkan Pasal 73A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kementerian PPPA melakukan koordinasi lintas sektoral dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lainnya.
HAN dirayakan sebagai pengingat penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(fik/spt)































