Menurut Nurcahyo, delapan tersangka tersebut telah melakukan pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1.08 triliun yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa juga menjerat delapan orang tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 junto. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam tahap awal mereka adalah Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank Jakarta periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
(dov/frg)































