Logo Bloomberg Technoz

Napi Selebgram RI Dapat Amnesti, Sudah Dideportasi dari Myanmar

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 July 2025 21:00

Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah 'Roy' Soemirat. (Kemlu RI)
Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah 'Roy' Soemirat. (Kemlu RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi bahwa otoritas Myanmar memberikan amnesti terhadap warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP. WNI tersebut telah dideportasi pada Sabtu (19/20/2025).

Juru Bicara Kemlu Rolliansyah Soemirat menyebut pascavonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kemlu dan Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP. Langkah ini dilakukan sesuai koordinasi Kemlu dengan keluarga AP.

"Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Kemlu dan KBRI Yangon telah menangani dan mendampingi kasus AP sejak ybs ditahan Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata," kata Roy, sapaan karib jubir Kemlu, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/7/2025).


Setelah itu, pada 16 Juli 2025 lalu, Kemlu Myanmar menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan mengonfirmasi bahwa AP diberikan amnesti oleh State Administration Council.

Hingga akhirnya pada Sabtu kemarin AP telah dideportasi, terbang menuju Bangkok, Thailand dan tetap dalam pendampingan KBRI Yangon.