Selebgram RI Berinisial AP Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar
Rosmayanti
01 July 2025 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 lalu. AP divonis tujuh tahun penjara setelah melalui proses pengadilan.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan pihaknya bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon tengah menangani kasus AP, yang diketahui sebagai seorang selebgram. Profesi AP ini diketahui dari anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja saat mengikuti rapat kerja dengan Menlu RI Sugiono di Gedung DPR, Senin (30/6/2025), kemarin.
"Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," ujar Judha melalui keterangan persnya kepada awak media, Selasa (1/7/2025).
Judha memaparkan, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
AP didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.