DPR Ancam Gelar Operasi Militer Non Perang di Myanmar
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 July 2025 19:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang untuk mendorong pemerintah melakukan operasi militer non perang di Myanmar. Hal ini akan dilakukan jika proses pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga ditahan oleh Junta Militer Myanmar mengalami kendala serius.
“Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi. Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di undang-undang TNI,” kata Dasco kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Kamis (3/7/2025).
“Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang. Operasi militer di luar perang, itu dijamin dalam undang-undang TNI yang baru.”
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan, seorang WNI berinisial AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Berdasarkan informasi yang sama, AP divonis tujuh tahun penjara setelah melalui proses pengadilan.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, lembaganya bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon tengah menangani kasus AP, yang diketahui sebagai seorang selebgram. Profesi AP ini diketahui dari anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja saat mengikuti rapat kerja dengan Menlu RI Sugiono di Gedung DPR, Senin (30/6/2025), kemarin.