Myanmar Sahkan Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Siber
News
28 July 2026 18:00

Khine Lin Kyaw - Bloomberg News
Bloomberg, Parlemen Myanmar yang didukung militer meloloskan undang-undang pada hari Selasa (28/7) yang mengesahkan ancaman hukuman mati untuk praktik kerja paksa dalam operasional kejahatan siber (cyber-scam). Langkah ini memperberat konsekuensi bagi industri ilegal yang perkembangannya kian masif di negara yang tengah dilanda konflik tersebut.
Rancangan Undang-Undang Anti-Penipuan Daring (Anti-Online Scam Bill) tersebut mengancam hukuman penjara 10 tahun hingga seumur hidup bagi tindakan kekerasan, penyiksaan, atau penahanan ilegal yang digunakan untuk memaksa orang melakukan penipuan siber. Jika penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kematian korban, "hukuman mati wajib dijatuhkan," menurut undang-undang yang disahkan oleh Pyidaungsu Hluttaw, atau Parlemen Persatuan.
Aung Lin Dwe, ketua Parlemen Persatuan yang didukung militer, mengumumkan pengesahan undang-undang tersebut melalui siaran stasiun televisi pemerintah. Draf regulasi ini sebelumnya telah disetujui oleh pemimpin kudeta yang kini menjabat sebagai presiden, Min Aung Hlaing, pada bulan Mei lalu.
Pengesahan undang-undang ini menandai upaya pemerintah untuk memanfaatkan kekhawatiran keamanan lintas negara guna memutus isolasi internasional setelah kudeta militer lima tahun lalu. Penegakan hukum ini diperkirakan tetap terbatas mengingat sebagian besar wilayah negara tersebut masih berada di bawah kendali kelompok-kelompok bersenjata etnis yang saling bertikai.
































