Logo Bloomberg Technoz

KPK Sebut Eks Sekjen MPR Terima Gratifikasi Rp17 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 July 2025 10:00

Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterang pers terkait OTT. (Tangkapan Layar Video)
Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterang pers terkait OTT. (Tangkapan Layar Video)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono menerima gratifikasi Rp17 miliar terkait pengiriman buku.

Pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, gratifikasi tersebut dilakukan ketika MPR memiliki keperluan pengiriman barang hasil cetakan ke berbagai daerah. 

“Ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang. ada produk-produk  yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke wilayah daerah-daerah, bentuknya ada buku dan lain-lain, cetakan-cetakan,” kata Asep kepada awak media, dikutip Minggu (20/7/2025).


Asep menduga, para ekspedisi untuk memperoleh pekerjaan pengiriman tersebut akhirnya memberikan gratifikasi agar terpilih menjadi perusahaan yang mengirimkan hasil cetakan MPR tersebut.

“Nah untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasi nya,” tegas dia.