Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Ungkap Modus Kasus Korupsi Pengadaan di MPR

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 July 2025 20:30

Gedung MPR RI (Dok. Davidelit)
Gedung MPR RI (Dok. Davidelit)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR). Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut menuduh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR 2019-2021 Ma'ruf Cahyono menerima gratifikasi hingga Rp17 miliar.

"Terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang," kata pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Jumat (18/07/2025).

"Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah. Bentuknya ada buku dan lain-lainnya."


Menurut dia, Ma'ruf mendapatkan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang kemudian keluar menjadi pemenang proyek logistik di MPR tersebut. Hal ini juga yang membuat penyidik sempat memeriksa sejumlah perusahaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang [tender], si [perusahaan] ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal," ujar Asep.