Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Sekjen MPR periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono menjadi tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi senilai Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 s.d 2021,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Keputusan pengumuman status tersebut dikeluarkan usai penyidik memeriksa dua orang swasta yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan tersebut; Andi Wirawan dan Jonathan Hartono pada Rabu (02/07/2025). Namun, saksi Andi Wirawan tercatat mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
"Saksi 2 didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah mengakui adanya kasus korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR. Namun, dia memastikan kasus yang tengah ditangani KPK memiliki tempus atau waktu perkara di masa lalu -- bukan periode 2024-2029.
Selain itu, dia juga memastikan praktik gratifikasi yang terbongkar tersebut tak melibatkan pimpinan MPR; baik periode 2019-2024 atau pun 2024-2029.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, Bapak Dr Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti.
(dhf)



























