4 Tersangka Korupsi Laptop, Ada Stafsus hingga Konsultan Nadiem
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 July 2025 22:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan; hingga Konsultan Stafsus Mendikbudristek Ibrahim Arief sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2022.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan dua pejabat di Kemendikbudristek sebagai tersangka. Mereka yakni, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penydik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di kantornya, Selasa (15/7/2025).
Kendati begitu, Kejaksaan baru menahan dua tersangka yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sebab, kata Qohar, Ibrahim ditetapkan menjadi tahanan kota akibat penyakit jantung yang diderita. Sementara Jurist, hingga saat ini belum ditahan dan diperiksa sebab berada di luar negeri.
“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil periksa dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat, tetap dilakukan penahan untuk tahanan kota,” tegasnya.