Lalu, usai Nadiem diangkat sebagai menteri pada 19 Oktober 2019, Jurist mewakili Nadiem melakukan pembahasan teknis pengadaan teknologi informasi dan komputer (TIK) menggunakan Chrome OS–pembahasan itu dilakukan pada
“Pada Februari dan April 2020, NAM [Nadiem] bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek, selanjutnya Tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek,” ucap dia.
Hingga akhirnya, pada Mei 2020 Jurist tan bersama Sri, Mulatsyah, dan Ibrahim menghadiri zoom meeting bersama yang dipimpin Nadiem, dimana eks Mendikbudristek tersebut memerintahkan agar pengadaan TIK 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google–padahal pengadaan belum dilaksanakan.
Sedangkan Ibrahim, berperan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis agar pengadaan laptop menggunakan Chrome OS. Ibrahim sempat tak menyetujui kajian teknis pertama sebab tak memasukan Chrome OS dalam pengadaan, hingga akhirnya muncul kajian kedua yang telah mencantumkan Chrome OS untuk digunakan dalam pengadaan.
“Diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020 s.d. 2022,” ucap dia.
Lebih lanjut, Qohar menyatakan bahwa Sri berperan dalam mengubah metode pengadaan melalui e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Sri juga membuat petunjuk pelaksanaan tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022, yang telah memuat Chrome OS sebagai sistem operasi dalam pengadaan tersebut. “Tersangka SW mengganti Sdr. BH dengan Sdr. WH sebagai PPK yang baru karena tidak mampu melaksanakan perintah Mendikbudristek NAM untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs,” tegas dia.
Terakhir, Mulatsyah menindaklanjuti perintah Nadiem untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan Chrome OS kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak ketiga. Ia turut membuat petunjuk teknis pengadaan TIK SMP tahun 2020 yang menggunakan CHrome OS, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat Nadiem.
Meski telah menetapkan empat tersangka, Kejaksaan baru menahan dua tersangka yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sebab, kata Qohar, Ibrahim ditetapkan menjadi tahanan kota akibat penyakit jantung yang diderita. Sementara Jurist, hingga saat ini belum ditahan dan diperiksa sebab berada di luar negeri.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun tersebut dilakukan secara melawan hukum, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Qohar menyebut, pengadaan 1,2 juta unit laptop tersebut diarahkan secara sepihak agar menggunakan sistem operasi Chrome OS. Hingga akhirnya terbukti bahwa penggunaan Chrome OS tak optimal bagi hurudan siswa di daerah 3T, yakni terdepan; tertinggal; dan terluar.
(ain)

































