Korupsi Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp1,9 Triliun
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 July 2025 06:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,9 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, dugaan kerugian negara tersebut didapat dari hasil penghitungan sementara penyidik.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun,” kata Qohar kepada awak media, dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Qohar menyebut, kerugian negara tersebut timbul akibat laptop dengan sistem operasi Chromebook tersebut tidak efektif digunakan oleh siswa dan guru di daerah terdepan; tertinggal; dan terluar.
Pengadaan laptop Chromebook itu, lanjut Qohar, dilakukan dalam proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun.





























