Logo Bloomberg Technoz

Pedagang Online di Marketplace Asing Dipastikan Kena Pajak 0,5%

Dovana Hasiana
15 July 2025 11:47

Ilustrasi belanja online. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi belanja online. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% kepada pedagang yang berjualan tak hanya di platform jual beli daring atau marketplace lokal, tetapi juga marketplace asing. 

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.  

Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, Menteri Keuangan menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Seksama mengatakan ketentuan tersebut menciptakan keadilan bagi marketplace dalam negeri. Terlebih, tidak sedikit juga pedagang dalam negeri yang memanfaatkan marketplace asing untuk berjualan.

“Ketika kita lihat nanti ada marketplace luar negeri entah di Singapura, di China, Jepang, atau di Amerika Serikat dan ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan, kita bisa tunjuk dia pemungut PPh 0,5%, kenapa tidak?,” ujar Yoga dalam media briefing di kantornya, dikutip Selasa (15/7/2025).