Pedagang Online Kena Pajak: Kecuali Ojol, Penjual Pulsa & Emas
Dovana Hasiana
15 July 2025 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memerintahkan platform jual beli daring atau marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online sebesar 0,5%. Namun, ada pengecualian bagi beberapa pedagang dengan kriteria tertentu.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Kriteria pedagang yang tak dipungut PPh Pasal 22 antara lain: Pertama, penjualan jasa pengiriman/ekspedisi oleh pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
“Ojek online tidak dipungut, tidak dipungut, pengecualian,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Seksama dalam media briefing di kantornya, dikutip Selasa (15/7/2025).
Kedua, penjualan pulsa dan kartu perdana. Ketiga, penjualan barang/jasa oleh pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dan telah menyampaikan surat pernyataan.