Logo Bloomberg Technoz

Penerimaan Pajak 2025 Turun, DPR Desak Menkeu Evaluasi Coretax

Pramesti Regita Cindy
20 January 2026 12:58

Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menyoroti perlunya evaluasi serius terhadap penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yakni Coretax setelah penerimaan pajak tahun 2025 tercatat turun dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan bahwa modernisasi sistem pajak memang tidak bisa dihindari dan menjadi keharusan dalam memperkuat tata kelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

"Saya terlibat aktif dalam pembahasan undang-undang pajak maupun sektor keuangan selama 15-20 tahun terakhir. Namun, teknologi yang diterapkan juga harus melihat dan mendengarkan realitas masyarakat kita," kata Misbakhun dalam agenda Outlook Perpajakan IKPI secara daring, Selasa (20/1/2026). 


Lebih lanjut, ia mengungkapkan, untuk pertama kalinya dalam sejarah, penerimaan pajak tahun 2025 berada di bawah capaian tahun sebelumnya, padahal Indonesia tidak berada dalam situasi krisis. Pertumbuhan ekonomi bahkan tetap terjaga di kisaran 5%.

Sebagai catatan saja, penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun (netto), hanya 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun, sehingga terjadi shortfall Rp271,7 triliun.