Logo Bloomberg Technoz

Marketplace Besar Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online 0,5%

Dovana Hasiana
15 July 2025 10:05

Ilustrasi E-Commerce Ramadan (Envato)
Ilustrasi E-Commerce Ramadan (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) akan menunjuk platform jual beli daring atau marketplace besar terlebih dahulu untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi yang dilakukan pedagang (merchant) dalam negeri. 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Seksama mengatakan Kemenkeu sudah mengundang beberapa marketplace besar untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem dalam marketplace tersebut. 

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak serta-merta mulai dilakukan, meski pemerintah sudah menerbitkan aturan yang berlaku per 14 Juli 2025.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

"Mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya walaupun hanya menambahkan [beberapa hal]. Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam 1 bulan atau 2 bulan baru kita tetapkan kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE," ujar Yoga dalam media briefing di kantornya, Senin (14/7/2025).