Logo Bloomberg Technoz

“Supaya yang di dalam negeri tidak teriak, pindah semuanya pakai marketplace luar negeri. Jadi kami akan lakukan itu juga.” 

Yoga menggarisbawahi kebijakan serupa sudah diwujudkan melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui PMSE. Awalnya, baru 10 PMSE yang ditunjuk pada 2020, tetapi kemudian berkembang hingga 211 PMSE saat ini. Selain itu, berkaca dari pengalaman 2020, penyesuaian terhadap sistem akibat kebijakan pemungutan PPN oleh PMSE juga hanya berlangsung dalam 2 bulan. 

Namun, Yoga mengatakan Kemenkeu bakal menunjuk marketplace besar dalam negeri terlebih dahulu untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi yang dilakukan pedagang (merchant) dalam negeri. 

Yoga mengatakan Kemenkeu sudah mengundang beberapa marketplace besar untuk melakukan sosialisasi. Namun, Yoga tidak menampik dibutuhkan penyesuaian sistem dalam marketplace tersebut. Sehingga, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak serta-merta mulai dilakukan, meski pemerintah sudah menerbitkan aturan yang berlaku per 14 Juli 2025.

"Mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya walaupun hanya menambahkan [beberapa hal]. Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam 1 bulan atau 2 bulan baru kita tetapkan kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE," ujarnya.

Yoga mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu juga bakal membuat peraturan turunan untuk menjelaskan kriteria marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Namun, menurutnya, kriteria itu tidak bakal jauh berbeda dengan kebijakan pemungutan PPN PMSE. Sebagai gambaran, PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah memiliki transaksi mencapai Rp600 juta setahun hingga diakses oleh 12.000 masyarakat setahun. 

Dalam kaitan itu, Yoga mengatakan penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dilakukan secara bertahap, yang akan ditetapkan melalui peraturan turunan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. 

Di sisi lain, PMSE yang kecil juga bisa mengajukan diri ke Direktorat Jenderal Pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut. 

Pokok Peraturan PMK No. 37/2025: 

1. Penunjukkan pihak lain (marketplace) sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

2. Penentuan kriteria pedagang dalam negeri (merchant) dan Informasi yang harus disampaikan oleh merchant kepada marketplace.

3. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima/diperoleh merchant dan yang tercantum dalam dokumen tagihan.

4. Penetapan dokumen tagihan (invoice) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, serta beberapa keterangan yang harus ada dalam invoice yang dihasilkan oleh sistem marketplace.

5. Penyetoran PPh Pasal 22, penyampaian SPT Masa, serta penyampaian informasi kepada Direktur Jenderal Pajak oleh marketplace.

(lav)

No more pages