Logo Bloomberg Technoz

BGN Wajibkan SPPG Miliki Instalasi Pengolahan Limbah

Dinda Decembria
20 January 2026 18:30

Kepala BGN, Dadan Hindayana saat konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kepala BGN, Dadan Hindayana saat konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pentingnya pengelolaan limbah dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pengelolaan limbah menjadi salah satu syarat utama dalam sertifikasi SPPG.

Dadan menyampaikan bahwa setiap SPPG diwajibkan memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) guna memastikan aktivitas dapur tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat sekitar.

“Di setiap SPPG kami syaratkan harus ada IPAL, dan ini menjadi bagian dari sertifikasi kami bagi SPPG,” ujar Dadan dalam rapat dengar pendapat, Komisi IX, dikutip Selasa (20/1).


Ia menegaskan, SPPG yang tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik tidak akan langsung dihentikan operasionalnya. 

BGN pun kata Dadan, masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan perbaikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.