Logo Bloomberg Technoz

Keempat, penjualan barang/jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

Kelima, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

Keenam, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Pokok Peraturan PMK No. 37/2025: 

1. Penunjukkan pihak lain (marketplace) sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

2. Penentuan kriteria pedagang dalam negeri (merchant) dan Informasi yang harus disampaikan oleh merchant kepada marketplace.

3. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima/diperoleh merchant dan yang tercantum dalam dokumen tagihan.

4. Penetapan dokumen tagihan (invoice) sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, serta beberapa keterangan yang harus ada dalam invoice yang dihasilkan oleh sistem marketplace.

5. Penyetoran PPh Pasal 22, penyampaian SPT Masa, serta penyampaian informasi kepada Direktur Jenderal Pajak oleh marketplace.

(lav)

No more pages