Bahas 150 Pasal, DPR Bantah Revisi KUHAP Bermasalah
Recha Tiara Dermawan
11 July 2025 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman membantah tuduhan isi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau revisi KUHAP sarat masalah. Dia juga menampik lembaga legislatif tersebut dan pemerintah berupaya menutupi pembahasan pasal-pasalnya dari masyarakat.
“Rapat Timus dan Timsin yang biasanya tertutup, saya putuskan live karena saya khawatir akan ada tudingan macam-macam. Kami tidak tahu lagi apa yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan transparansi,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jumat (11/7/2025).
Menurut dia, saat ini pembahasan sudah berhasil mensinkronisasi 150 pasal pada KUHAP. Dari total tersebut, kata dia, tak ada satu pun pasal yang menambah kewenangan pada Kepolisian atau insititusi Polri. Dia justru menilai revisi KUHAP akan menggerus sedikit kewenangan Korps Bhayangkara tersebut.
Salah satu contoh, kata dia, Pasal 7 yang menyebut Polri sebagai penyidik utama. Sebenarnya, menurut dia, pasal tersebut hanya penegasan yang sudah berlaku, bukan penambahan kewenangan. Bahkan, KUHAP terbaru akan mencantumkan penyidik lain di luar Polri seperti penyidik KPK, penyidik korupsi kejaksaan, hingga penyidik tertentu di TNI
"[Penyidik di luar Polri] tidak disebutkan dalam KUHAP lama,” ujar Habiburokhman.

































