Logo Bloomberg Technoz

Dia kembali mengungkap pasal yang juga menuai polemik yaitu Pasal 90 tentang batas penangkapan yang kabarnya dirumuskan akan berlangsung selama beberapa hari. Dia memastikan revisi KUHAP tetap mengatur batas penahan paling lama dilakukan satu hari atau 1x24 jam; kecuali diatur pada undang-undang lainnya seperti UU Antiterorisme dan lainnya.

Bahkan, dalam Pasal 93 ayat 5 syarat penahanan lebih terukur. KUHAP saat ini hanya menyebut alasannya adalah kekhawatiran penyidik bahwa tersangka atau terduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kata Habiburokhman, rumusan baru KUHAP akan lebih rinci dengan mencantumkan syarat tindakan nyata seperti mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri atau merusak barang bukti, mempengaruhi saksi, keselamatannya terancam, dan perlu ditahan atas permintaan sendiri.

KUHAP baru, menurut dia, juga memperluas hak saksi dan tersangka dalam menjalani proses hukum. Pasal 134 huruf b menjamin hak tersangka untuk memilih, menghubungi, dan didampingi oleh advokat dalam setiap pemeriksaan.

Pasal 332 bahkan menyatakan bahwa advokat mendampingi jalannya pemeriksaan, dan apabila penyidik melakukan intimidasi atau pertanyaan menjebak, advokat berhak menyatakan keberatan yang harus dicatat dalam berita acara.

“Kita tidak lagi memakai istilah ‘melihat dan mendengar’ seperti di KUHAP lama. Sekarang adwokat punya posisi aktif,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, KUHAP baru juga akan memberi masyarakat cara untuk meminta pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam memproses sebuah laporan. Menurut dia, Pasal 23 ayat 7 akan memungkinkan masyarakat melapor kepada petinggi aparat penegak hukum jika ada penyidik atau penyelidik yang tak memberikan progres penanganan laporan lebih dari 14 hari.

“Di KUHAP lama tidak ada aturan seperti ini. Sekarang justru lebih progresif karena memberi kepastian hukum bagi pelapor,” kata dia.

(rtd/frg)

No more pages