Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Jelaskan Soal Donasi Bencana dari Migran RI Kena Pajak

Pramesti Regita Cindy
18 December 2025 19:10

Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dok: Kemenkeu
Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dok: Kemenkeu

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menegaskan donasi bantuan bencana dari migran atau diaspora Indonesia di luar negeri tidak serta-merta dikenakan pajak, selama memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama menjelaskan, pada prinsipnya setiap barang yang masuk ke dalam daerah pabean Indonesia dikategorikan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun, pemerintah menyediakan fasilitas kepabeanan khusus untuk barang-barang yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana.

"Pada prinsipnya barang yang masuk ke daerah kepabeaanan dianggap barang impor dan terutang bea masuk. Namun, terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di Gedung Kemenkeu Jakarta, Kamis (18/12/2025). 


Lebih jelasnya, menurut Djaka, Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 69/PMK.04/2012  yang mengatur barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk keperluan penanggulangan bencana.

Meski demikian, Djaka menegaskan pemberian fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis. Terdapat persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pihak pengirim maupun penerima bantuan.