Logo Bloomberg Technoz

Daftar Prolegnas Prioritas 2026 Usai Diubah

Dovana Hasiana
09 December 2025 18:00

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan perubahan program legislasi nasional (prolegnas) rancangan undang-undang (RUU) prioritas 2026. Keputusan itu diambil di sela-sela Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, kemarin. 

“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan perubahan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dan perubahan kedua prolegnas RUU tahun 2025-2029 apakah dapat disetujui? [Setuju],” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (8/12/2025). 

Dalam hal ini, DPR dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan enam RUU dari prolegnas prioritas 2026, yakni RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; RUU tentang perubahan atas kedua Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; RUU tentang Patriot Bond; RUU tentang Daya Anagata Nusantara. Selanjutnya, RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; dan RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. 


DPR dan pemerintah juga sepakat memasukkan dua RUU usulan DPR ke dalam prolegnas RUU prioritas 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. 

“Rapat Kerja antara Badan Legislasi bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang juga menyempakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usul Badan Legislasi di prolegnas RUU prioritas tahun 2026,” ujar Ketua Badan Legislasi Bob Hasan.