DPR Sebut Revisi KUHAP jadi Pintu RUU Perampasan Aset
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 July 2025 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim akan segera menuntaskan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (revisi KUHAP). Lembaga legislatif tersebut pun akan mulai membahas daftar inventaris masalah bersama pemerintah, hari ini (09/07/2025).
DPR mengklaim, revisi KUHAP akan menjadi pintu bagi lembaga tersebut untuk mulai membahas revisi Undang-undang Kepolisian dan rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Selain itu, revisi KUHAP juga harus selaras dengan KUHP yang baru -- akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026.
“Nah selain mensinkronkan, itu juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restorative justice segala macam gitu kan,” kata Adies kepada awak media, di kompleks parlemen, Selasa (08/07/2025).
“Jadi kita harapkan ini cepat, selain itu kenapa kita minta cepat? Ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU kepolisian dan juga RUU perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu.”
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, lembaganya dan pemerintah akan membahas soal draf RUU Perampasan Aset. Akan tetapi, beleid tersebut baru akan masuk dalam daftar pembahasan dan program legislasi nasional (Prolegnas) usai lembaga legislatif tersebut menuntaskan revisi UU KUHAP.