Logo Bloomberg Technoz

Restitusi Pajak Naik Akibat Batu Bara Gratis PPN, DJP Cari Solusi

Dovana Hasiana
03 July 2025 11:00

Alat berat beroperasi di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatra Selatan./Bloomberg-Dadang Tri
Alat berat beroperasi di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatra Selatan./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengaku sedang mengusulkan beberapa tindakan alternatif untuk mengatasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang besar karena batu bara ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP). Dalam hal ini, pajak masukan yang terkait dengan penyerahan batu bara bisa dikreditkan.

Kendati demikian, Bimo enggan mengelaborasi rencana tersebut. Hal yang terang, pemerintah bakal melaporkan ketika keputusan tindakan alternatif tersebut sudah selesai.

"Konteks batu bara memang karena volatilitas harga kita sudah usulkan beberapa tindakan alternatif ya. Nanti kalau memang sudah jadi tindakan alternatifnya, nanti saya kasih tahu," ujar Bimo saat ditemui di Jakarta, dikutip Rabu (2/7/2025).


Di sisi lain, Bimo juga akan melakukan pengawasan terhadap permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, pemerintah akan melakukan kontrol dan mengkaji agar restitusi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tetap mempertimbangkan kemudahan bagi pelaku usaha.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung restitusi yang besar terjadi karena batu bara ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP). "Komoditas batu bara yang oleh undang-undang sekarang menjadi barang kena pajak ini menimbulkan restitusi yang cukup besar kepada penerimaan terutama komoditas batu bara."