Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023. Para tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam pengadaan ekspor minyak mentah hingga praktik penjualan solar subsidi di bawah harga dasar kepada pihak swasta dan BUMN.

"Bahwa masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dikutip, Kamis (10/07/2025).

Menurut dia, setidaknya ada tujuh perbuatan melawan hukum dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun tersebut.

Para tersangka dituduh melakukan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau Ekspor Minyak Mentah; penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau Impor Minyak Mentah; penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau Impor BBM; penyimpangan dalam Pengadaan sewa kapal; penyimpangan dalam pengadaan Sewa Terminal BBM; penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi Produk Pertalite; dan penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang￾-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Korps Adhyaksa mengklaim akan melakukan penahanan terhadap delapan dari sembilan tersangka baru tersebut. Satu orang tersangka yaitu Muhammad Riza Chalid belum ditahan karena keberadaannya tak diketahui.

Kejaksaan menduga Riza sedang berada di Singapura. Penyidik pun sudah berulang kali melayangkan panggilan pemeriksaan namun hasilnya nihil.

Daftar Tersangka Baru Korupsi Pertamina

1. Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015 atau Direktur Utama PT PPN 2021-2023

- Melakukan proses penyewaan ke PT Orbit Terminal Merak secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;
- Bersama dengan Hanung Budya melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;
- Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar US$ 6,5 per Kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Gading Ramadhan Joedo
- Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan Pihak Swasta;
- Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum;

2. Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2012-2014

- Bersama Alfian Nasution mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;
- Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa Terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak;

3. Toto Nugroho selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018 atau Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia

- Melakukan dan menyetujui pengadaan impor Minyak Mentah dengan mengundang Supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang, dan menyetujui Supplier tersebut sebagai pemenang meski pun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.

4. Dwi Sudarsono selaku selaku VP Crude and Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020.

- Bersama Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi melakukan ekspor Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) Tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina tersebut. Padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan 
dalam negeri. 
- Di waktu yang sama bersama dengan Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.

5. Arif Sukmara selaku Direktur Gas, Pertochemical and New Business PT. Pertamina International Shipping

- Bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin dan Dimas Werhaspati bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13% dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi US$5 juta -- yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar US$3,76 juta.
- Bersama-sama dengan Dimas Werhaspati dan Agus Purwono mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT. Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shiping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT. Jenggala Maritim Nusantara.

6. Hasto Wibowo selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020

- Melakukan kesepakatan dengan Martin Haendra Nata dan Edward Corne untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021 padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus. Dan, ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan atau lelang.
- Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.

7. Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021 atau Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021

- Bersama-sama dengan Hasto Wibowo dan Edward Corne bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan atau lelang.

8. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

- Bersama-sama dengan Agus Purwono dengan sepengetahuan Arif Sukmara melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Arif Sukmara, Sani Dinar Saifuddin, dan Dimas Werhaspati. Sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15% dari nilai publikasi HPS dan Dimas Werhaspati mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari nilai selisih tersebut.

9. Muhammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

- Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak; dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM
- Menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta 
menetapkan harga kontrak yang tinggi.

(azr/frg)

No more pages