Logo Bloomberg Technoz

Perlawanan RI Soal Tarif Baja UE Masuk Babak Baru di WTO

Wike Dita Herlinda
01 June 2023 20:10

Seorang pekerja menandai roller baja di area roll shop pabrik PT Krakatau Steel di Cilegon, Provinsi Banten,Kamis (21/2/2013). (Dadang Tri/Bloomberg
Seorang pekerja menandai roller baja di area roll shop pabrik PT Krakatau Steel di Cilegon, Provinsi Banten,Kamis (21/2/2013). (Dadang Tri/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perseteruan antara Indonesia dan Uni Eropa terkait perdagangan komoditas baja nirkarat atau stainless steel memasuki babak baru di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Dalam kaitan itu, Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO akhirnya mengabulkan permintaan RI untuk membentuk panel sengketa dagang menyangkut kebijakan bea masuk imbalan atau countervailing duty (CVD) dan bea masuk antidumping (BMAD) UE, terhadap produk baja nirkarat Indonesia.

Adapun, kasus tersebut terdaftar dengan nomor DS616: European Union–Countervailing and Anti-Dumping Duties On Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products (SSCRFP) From Indonesia.

Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait.

Duta Besar Indonesia untuk WTO Dandy Satria Iswara

Duta Besar Indonesia untuk WTO Dandy Satria Iswara mengatakan pembentukan panel sengketa dagang tersebut dilakukan pada 30 Mei 2023 di Jenewa, Swiss, di sela rapat reguler DSB WTO.

“Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, Uni Eropa mengakui keputusan tersebut merupakan hak Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dilansir Kamis (1/6/2023).