Logo Bloomberg Technoz

Pendaftaran Seleksi Pejabat LPS Dimulai Hari Ini, Cek Syaratnya

Merinda Faradianti
04 July 2025 13:50

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi membuka tahapan seleksi untuk mengisi tiga posisi jabatan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Jabatan yang akan diisi atau yang dibuka untuk seleksi ini adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota. Kedua jabatan Anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank untuk periode jabatan 5 tahun yaitu 2025-2030," katanya saat pengumuman Pansel DK LPS, Kamis (3/7/2025).

Menteri Sri menyebutkan, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi- dklps.kemenkeu.go.id mulai 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup tanggal 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta. 


Berikut persyaratan untuk mengisi tiga posisi jabatan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- Sehat jasmani
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
- Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan
- Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.