Misbakhun Ungkap Alasan Pengumuman Calon Wakil Ketua LPS Ditunda
Merinda Faradianti
02 July 2025 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengumuman nama calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) 2025-2030 ditunda. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan penundaan tersebut dikarenakan beberapa pertimbangan.
"LPS untuk sementara ditunda. Ditunda karena beberapa pertimbangan," katanya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan, penundaan tersebut didasarkan pada Pasal 63 Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan tentang Dewan Komisioner LPS.
Di mana, anggota DK LPS berjumlah tujuh orang yang terdiri dari satu orang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), satu orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), satu orang dari Bank Indonesia, dan empat orang lainnya berasal dari internal LPS itu sendiri.
"Kalau kita sekarang menetapkan, sementara tiganya belum, mereka tidak bisa membuat pembagian tugas. Maka, penetapan ini, yang satu orang ini, kita tunda sampai kemudian yang tiga kita pilih secepatnya," jelasnya.