Sebelumnya, golf sempat mengalami kondisi pajak berganda, yaitu dikenakan pajak hiburan oleh pemerintah daerah (pemda) lewat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PPN oleh pemerintah pusat. Lalu para pelaku usaha golf merasa keberatan dalam hal itu. Alhasil, asosiasi pemilik lapangan golf dan para pelaku usahanya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya putusan MK bernomor 52/PUU-IX/2011 yang menetapkan bahwa golf tak lagi termasuk dalam kategori objek pajak hiburan. Oleh karena itu, pemda tidak bisa memungut PBJT dari olahraga tersebut dan hanya pemerintah pusat yang mengenakan PPN terhadapnya.
Di samping itu, berikut 21 jenis olahraga permainan yang menjadi objek PBJT jasa kesenian dan hiburan di Jakarta atau dikenakan pajak 10%, simak selengkapnya di bawah ini.
1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
3. Lapangan tenis;
4. Kolam renang
5. Lapangan bulu tangkis;
6. Lapangan basket;
7. Lapangan voli;
8. Lapangan tenis meja;
9. Lapangan squash;
10. Lapangan panahan;
11. Lapangan bisbol/sofbol;
12. Lapangan tembak;
13. Tempat bowling;
14. Tempat biliar;
15. Tempat panjat tebing;
16. Tempat ice skating;
17. Tempat berkuda;
18. Tempat sasana tinju/beladiri;
19. Tempat atletik/lari;
20. Jetski; dan
21. Lapangan padel.
(far/spt)






























