Golf Tak Kena Pajak 10% Pemprov Jakarta, Ini Alasannya
Farid Nurhakim
04 July 2025 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Olahraga golf tidak dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif 10% oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Sementara, ada 21 jenis olahraga permainan yang menjadi objek PBJT jasa kesenian dan hiburan di Jakarta, hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
Berdasar Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, permainan golf tak termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
“Tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf,” bunyi Pasal 5 huruf a ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2022, dikutip dari salinannya, Jumat (04/07).
Menukil Pajakku.com, Jumat (04/07) kegiatan golf dikenakan PPN karena termasuk dalam jasa komersial. Pengenaan PPN itu berdasar pertimbangan bahwa aktivitas olahraga tersebut lebih dikategorikan sebagai jasa komersial dan bukan hiburan publik.
































