Singgih berpandangan penerbitan RKAB menjadi 1 tahunan juga bukan solusi untuk menjawab persoalan kondisi tekanan harga komoditas saat ini akibat masifnya produksi dari pertambangan Indonesia.
Kondisi pasar batu bara yang lesu, misalnya, sebaiknya diatasi pemerintah dengan mengevaluasi kebijakan yang ada di lini hulu tambang.
Menurutnya, pemerintah perlu meninjau ulang dampak kebijakan yang langsung menyentuh keuangan dan biaya tambang, seperti; tarif royalti minerba, devisa hasil ekspor (DHE), dan juga penggunaan mandatori biodiesel B40.
"Jadi pemerintah bukan sebatas memprioritas pendapatan negara atas komoditas [seperti] batu bara. Namun, terpenting menyeimbangkan dampak kebijakan di hulu yang terkait pada sisi biaya penambangan dan harga batu bara dipertemukan dengan pasar global yang bersifat terbuka," tutur Singgih.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa dalam mengelola sumber daya alam (SDA), termasuk batu bara, bagaimanapun semestinya dibuat melalui kebijakan jangka panjang.
Namun, jika RKAB tetap dipaksakan selama 1 tahun, hal terpenting bagi perusahaan tambang yang saat ini berjumlah 800 lebih, persetujuan RKAB jangan sampai terlambat. Apalagi, periode Desember sampai Januari menjadi periode kritis bagi perusahaan tambang dalam mendapatkan persetujuan RKAB.
Sektor Nikel
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), di sisi lain, menolak usulan persetujuan RKAB pertambangan minerba kembali menjadi 1 tahun.
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey meminta pemerintah untuk mempertahankan periode persetujuan RKAB dalam kurun 3 tahunan.
Meskipun pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan industri pertambangan nasional, Meidy menilai persetujuan RKAB secara tahunan bisa menghambat investasi di sektor tambang.
“Sistem ini tidak perlu diubah kembali menjadi 1 tahun. Kepastian jangka menengah sangat vital bagi perencanaan investasi dan operasional perusahaan,” kata Meidy dalam pernyataan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Meidy menuturkan saat ini terdapat lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan. Perinciannya, sebanyak 3.996 izin usaha pertambangan (IUP), 15 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), 31 kontrak karya (KK), dan 58 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Dengan demikian, menurut dia, ribuan perusahaan mesti mengajukan persetujuan RKAB apabila skema evaluasi dikembalikan menjadi periode 1 tahunan.
Situasi itu, kata dia, bisa menghambat kelancaran investasi, kegiatan produksi, dan kontribusi pendapatan untuk daerah dan pemerintah pusat.
Menurutnya, periode evaluasi RKAB dalam bentuk 3 tahunan bisa memberi kepastian usaha dan efisiensi untuk pemerintah dan perusahaan.
APNI mengusulkan pemerintah memperkuat evaluasi realisasi produksi tahunan untuk memastikan kesesuaian antara target RKAB dengan permintaan riil pasar domestik dan global.
“Ini lebih efektif daripada mengubah periode RKAB,” kata Meidy.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan.
Hal itu mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun nanti dikirain kita ada main-main lagi. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII, Rabu (2/7/2025).
Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.
Aturan tersebut dianggap bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.
Seiring berjalannya waktu, Kementerian ESDM menyebut pengajuan RKAB khusus perusahaan tambang mineral di Indonesia masih banyak yang bermasalah, bahkan setelah dilonggarkan menjadi 3 tahunan.
(mfd/wdh)































